Wanita Karir, Sebagai Aktualisasi Feminisme, dari Sudut Pandang Islam : Argumen Ust. Asep Theddy
Narasumber : Ust. Asep Thedy Setiawan
Pewawancara : Muhamad Bayu Tirta
Dewasa ini kita semakin sering melihat pergerakan wanita ditiap sendi dan peranan yang wajarnya dikerjakan seorang laki-laki. Memang, dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sudah banyak mengakui soal kehadiran wanita itu sendiri. Lengkap dengan haknya.
Faktanya, di Indonesia itu sendiri kaum feminis sudah banyak bergeliat dan turut aktif dalam kegiatan dan aktifitas yang normalnya disandang kaum adam. Buktinya, dari segi kehadiran wanita di partai politik, UU No. 2 Tahun 2008 memuat kebijakan yang mengharuskan partai politik menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pendirian maupun dalam kepengurusan di tingkat pusat. Hal ini menjadi bukti bahwa memang kehadiran kaum perempuan diindonesia sebagai realisasi cita dan harapan feminisme itu sudah dianggap.
Dalam Argumennya, Ust. Asep yang akrab disapa Abi, lebih memilih untuk memandang problematika itu dengan hukum boleh dengan syarat. Hal menarik, dimana istri Abi juga sebenarnya sebagai pelaku wanita karir. Dalam Argumennya, Abi menekankan dari sudut pandang sejarah dan kemaslahatan bagi umat jika wanita turut bergerak, apalagi dalam hal dakwah. Namun, kendati Kang Ate, sapaan akrab lainnya, menyebutkan sepakat terhadap gerakan feminisme, tetap ada catatan bagi dirinya selaku suami yang istrinya berkarir, dan juga para kaum wanita karir yang belum menikah. dimana hal ini diyakini berasal dari sudut pandang islam selaku agama yang dianutnya.
Terkadang, efek dari status wanita karir dari istrinya juga menimbulkan permasalahan baru. Ketika suatu pekerjaan menuntut sebuah komitmen, disana muncul sebuah pilihan antara memilih keluarga, atau karir. Kang Ate, dengan penuturannya memaparkan bahwa disana justru peranan seorang suami yang mengizinkan, seharusnya paham dan mengerti tentang hal tersebut sudah termasuk dalam resikonya. Baginya, berbagi peran dengan istri di rumah bukanlah sebuah masalah, justru disana lelaki harus mengambil peran istri sebagai komitmen rumah tangga.
Terkadang, efek dari status wanita karir dari istrinya juga menimbulkan permasalahan baru. Ketika suatu pekerjaan menuntut sebuah komitmen, disana muncul sebuah pilihan antara memilih keluarga, atau karir. Kang Ate, dengan penuturannya memaparkan bahwa disana justru peranan seorang suami yang mengizinkan, seharusnya paham dan mengerti tentang hal tersebut sudah termasuk dalam resikonya. Baginya, berbagi peran dengan istri di rumah bukanlah sebuah masalah, justru disana lelaki harus mengambil peran istri sebagai komitmen rumah tangga.
Dari narasumber lain, ada yang
mengatakan bahwa wanita karir sebagai bentuk realisasi feminisme, ada yang
membolehkan, tidak membolehkan, ada juga yang boleh dengan syarat. Kalau
menurut Abi sendiri bagaimana?
Mau
apapun, pasti ketiga hal itu pasti ada. Ada yang memperbolehkan, tidak, dan
membolehkan dengan syarat. Tergantung konteksnya. Dalam salah satu surat
nabawiyah, abi pernah membaca, ada seorang perempuan yang mendatangi rasul
untuk minta ikut dalam perang. Namun rasul menolaknya, dan bilang bahwa jihad
adalah khusus untuk laki-laki. Lalu perempuan itu mengatakan bukankah saat
peperangan membutuhkan tenaga yang menyuplai makanan dan merawat yang terluka
saat perang. Maka Rasul memperbolehkan dari segi itu, jika untuk ikut berperang
dilapangan Rasul tidak memperbolehkan, namun untuk bidang lain dari segi
menyuplai makanan, rasul perbolehkan. Mengenai Feminisme, persamaan hak dan
kewajiban sebagai manusia, yang terkadang salah kaprah. Katakanlah andai
seorang wanita itu ingin bekerja, ada syarat yang harus diperhatikan. Apalagi
kalau sudah memiliki suami, yang paling utama ya izin dari suami, andai
pekerjaan dijalankan tanpa izin suami, maka itu tidak akan mejadi berkah. Jadi,
ya boleh asal ada persyaratannya.
Kenapa Abi membolehkan seorang
wanita berkarir dengan syarat?
Karena
ya andai seorang wanita itu dikurung diam saja dirumah, sedangkan dalam satu
sisi wanita itu memiliki ilmu namun tidak tersampaikan jadinya karena
terhalang, itu akan (jadi) lebih banyak mudorotnya. Kalau berkaca dari kisah
kehidupan Rasul, banyak hal-hal yang diketahui oleh para sahabat mengenai
rutinitas dan kebiasaan Rasulullah itu dari ucapan Aisyah Radyallahuanhuma,
seperti bagaimana Sikap Rasul kepada keluarganya, lalu Aisyah menjawab
sebaik-baiknya engkau adalah yang baik terhadap keluarganya, sahabat tahu Rasul
tidak pernah marah, dari siapa? Dari Aisyah. Andai dalam kasus itu Aisyah menutup diri dan tidak memberitahu
karena merasa ia istri Rasul, maka hal seperti itu tidak akan tersampaikan.
Akhirnya ada suatu amalan yang terputus.
![]() |
| (Dokumetasi Pribadi) |
Kalau menurut Abi, hukumnya boleh bersyarat.
Maka sebenarnya apa saja yang menjadi persyaratan bagi wanita berkarir?
Syarat
yang pertama ya tadi, izin dari suami. Selanjutnya, hak dan kewajiban dia
sebagai seorang ibu, tidak boleh hilang. Andai kata anaknya diserahkan kepada
pembantu, ini yang salah kaprah, karena pasti ada satu kasih sayang yang
hilang. Ketiga, jangan sampai saat kerja itu tabaruj, ya (artinya) kalau berangkat kerja rapih, dan ketika
pulang suaminya capek dianya ikutan capek. Lihat cara Aisyah R.A menyambut
suaminya, Rasul. Ketika Rasul pulang, Aisyah menyambutnya dengan senyuman
terbaik, lalu menggantikan baju Rasulullah, mengelap tubuhnya dengan air
hangat, dan memberikan baju terbaik, lalu disiapkan makanan terbaik, dan
setelahnya mengambil cambuk dan bilang “Ya Rasulullah, andai ada sikapku yang
kurang baik, maka cambuklah aku.” Dari sini kita melihat gitu, bagaimana
seorang muslimah yang solehah menyambut seorang suaminya. Intinya, keutamannya
tetap dijaga, tidak dzalim pada suami, tidak dzalim pada tubuh, tidak dzalim pada
waktu dan pada keluarga.
Andai dalam bekerja, ada yang harus
dipilih antara pekerjaan atau keluarga dulu, dan istri mendahulukan
pekerjaannya dulu karena satu dan lain hal. Bagaimana kita selaku laki-laki
atau suami menanggapi hal tersebut?
Dalam
kondisi seperti itu, bagaimana kita bisa menggantikan posisi istri. Dalam
artian begini, ketika istri memang terpaksa harus mendahulukan hal itu, maka
kita harus bisa setidaknya menggantikan posisinya lebih dahulu, dalam kondisi
tertentu. Karena kan orang tua yang baik itu, ketika yang satu marah, maka yang
satu lagi tidak boleh ikutan marah, tapi harus jadi yang mengambil peran
merangkul. Andai dua-duanya marah, maka anak akan bingung harus ke siapa dia
cerita. Intinya saling melengkapi. Lalu, kalau ada seperti itu, maka
komunikasikan. Banyak hal rumah tangga itu pecah karena komunikasi yang kurang
baik, maka ya kuncinya komunikasikan hal tersebut, agar bisa saling mengerti.
Banyak kasus, istri itu memiliki
gaji lebih tinggi daripada suami. Bagaimana sebenarnya islam itu memandang
kondisi tersebut?
Dalam
suatu keluarga, ada yang Allah titipkan rezekinya itu bisa lewat usahanya suami
yang udah ikhtiar sana-sini, ada yang melaui istri, ada juga yang dititipkan
melalui anak. Tidak boleh berpandangan semua yang dipunya itu hasil jerit payah
sendiri. harus yakin, itu caranya Allah menitipkan rezekinya kepada suatu
keularga. Kalau konteksnya sudah berkeluarga, ya harus belajar berbagi. Sudah
menikah, ya menyatukan dua manusia dan dua rezeki.
Diluar sana banyak perdebatan soal
pemimpin wanita, sebenarnya apakah wanita itu boleh memimpin atau tidak?
Dalam
sejarahnya, pernah suatu perang dalam islam itu dipimpin oleh wanita, dipimpin
anaknya Rasulullah. Kalau ditanya boleh atau tidak, ya boleh. Tapi ya ada
syaratnya, tergantung konteks dan kondisinya. Kalau urusan memimpin ya boleh
ketika memang tidak ada lagi laki-laki yang layak untuk memimpin dari segi
pemikiran misalnya. Kaya beberapa hal, dakwah itu harus dimasukkan melalui
wanita, misalnya soal pornografi menyampaikan soal aurat mungkin jika
disampaikan oleh laki-laki ya kurang kena, tapi jika disampaikan oleh wanita ya
akan lebih kena karena mereka yang jadi objeknya biasanya. Ya intinya kembali
ke yang tadi, boleh tapi ada syaratnya.


